Tampilkan postingan dengan label Produktif. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Produktif. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Agustus 2016



DEFINISI KAMERA
Kamera merupakan salah satu aspek penting dalam suatu pembuatan film, fungsi kamera yaitu mengambil/merekam adegan-adegan yang di arahkan oleh sang sutradara kemudian divisualisasikan oleh pemain-pemain yang melakukan adegan-adegan.
-          Kamera dioprasikan oleh kru film yang biasa disebut kameramen.
-          Kameramen mengoprasikan kamera sesuai dengan arahan sutradara.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan perangkat kamera. Sebelum melakukan shooting ada baiknya jika seorang juru kamera persiapan-persiapan sebagai berikut :
Ø  Penguasaan terhadap perangkat kamera yang akan digunakan. Sebaiknya mengikuti aturan penggunaan yang tertulis pada manual book. Pehami kelebihan dan kekurangannya.
Ø  Setelah paham dengan seluk beluk kamera, pahami juga adegan apa dan teknik yang bagaimana yang di inginkan.
Ø  Membuat breakdown peralatan yang akan digunakan seperti betrai, mikrofon, kabel extension, dll.

Sabtu, 13 Agustus 2016

DEFINISI KAMERA

Kamera merupakan salah satu aspek penting dalam suatu pembuatan film, fungsi kamera yaitu mengambil/merekam adegan-adegan yang di arahkan oleh sang sutradara kemudian divisualisasikan oleh pemain-pemain yang melakukan adegan-adegan.

Sabtu, 30 Juli 2016




Film merupakan hasil karya seni yang berasal dari perpaduan banyak unsur, seperti suara,gambar, dan gerak dll.

Pemerintah sendiri mendefinisikan film sebagai berikut:
            “Film adalah karya cipta seni budaya yang merupkan media komunikasi massa pandangan dengar yang dibuat berdasarkan sinematografi dengan direkam pada pita selluloid, pita video, piringan hitam atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam bentuk, jenis, ukuran melalui kimiawi, proses elektronik atau proses lainnya atau tanpa suara yang dapat dipertunjukkan dan atau ditayangkan dengan sistem  proyek mekanik, elektronik dan atau lainnya (UU Perfilman th. 1992, Bab I, Pasal 1)”.

1. Film merupaka rangkaian banyak frame (bingkai) gambar yang diputar dengan kecepatan tertentu.

2. Video merupakan rangkain banyak frame (bingkai) gambar yang di dalamnya berisi tahapan demi tahapan dari suatu gerakan / skuen yang diputar.

Categories