Film
merupakan hasil karya seni yang berasal dari perpaduan banyak unsur, seperti
suara,gambar, dan gerak dll.
Pemerintah
sendiri mendefinisikan film sebagai berikut:
“Film adalah karya cipta seni budaya
yang merupkan media komunikasi massa pandangan dengar yang dibuat berdasarkan
sinematografi dengan direkam pada pita selluloid, pita video, piringan hitam
atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam bentuk, jenis, ukuran melalui
kimiawi, proses elektronik atau proses lainnya atau tanpa suara yang dapat
dipertunjukkan dan atau ditayangkan dengan sistem proyek mekanik, elektronik dan atau lainnya
(UU Perfilman th. 1992, Bab I, Pasal 1)”.
1. Film
merupaka rangkaian banyak frame (bingkai) gambar yang diputar dengan kecepatan
tertentu.
2. Video
merupakan rangkain banyak frame (bingkai) gambar yang di dalamnya berisi
tahapan demi tahapan dari suatu gerakan / skuen yang diputar.
0 komentar:
Posting Komentar