Rabu, 03 Agustus 2016

1. Hukum Qalqalah (ﻗﻠﻘﻠﻪ) yaitu bacaan pada huruf-huruf qalqalah dengan bunyi seakan-akan berdetik atau memantul. Huruf qalqalah ada lima yaitu qaf (ق), tha (ط), ba’ (ب), jim (ج), dan dal (د). Qalqalah terbagi menjadi dua jenis:

– Qalqalah kecil yaitu jika salah satu dari huruf qalqalah itu berbaris mati dan baris matinya adlh asli karena harakat sukun dan bukan karena waqaf.
Contoh: ﻴَﻄْﻤَﻌُﻮﻥَ, ﻴَﺪْﻋُﻮﻥَ

– Qalqalah besar yaitu jika salah satu dari huruf qalqalah itu dimatikan karena waqaf atau berhenti. Dlm keadaan ini, qalqalah dilakukan apabila bacaan di waqafkan tetapi tdk di qalqalahkan apabila bacaan diteruskan.
Contoh: ٱﻟْﻔَﻟَﻖِ, ﻋَﻟَﻖٍ

2. Idgham Bighunnah mempunyai arti (dilebur dengan disertai dengung) Yaitu memasukkan atau meleburkan salah satu huruf nun mati atau tanwin (ـًـٍـٌ / نْ) kedalam huruf sesudahnya dgn disertai (ber)dengung, jika bertemu dgn salah satu huruf empat ini  yaitu: ن م و ي
Contoh: مُّمَدَّدَةٍ عَمَدٍ فِيْ

Idgham Bilaghunnah mempunyai arti (dilebur tanpa dengung) Yaitu memasukkan atau meleburkan huruf nun mati atau tanwin (ـًـٍـٌ / نْ)kedalam huruf sesudahnya tanpa disertai dengung, jika bertemu dgn salah satu huruf lam atau ra (ر، ل)
Contoh:  لَمْ مَنْ
Pengecualian
Jika nun mati atau tanwin bertemu dgn keenam huruf idgam tersebut tetapi ditemukan di dlm satu kata, conohnya  بُنْيَانٌ, اَدُّنْيَا, قِنْوَانٌ, dan صِنْوَانٌ, maka nun mati atau tanwin tersebut harus dibaca jelas.
 

0 komentar:

Posting Komentar

Categories