BURSA – Dua mahasiswi Indonesia yang kini
menjadi tahanan politik di Turki, sebelumnya tidak berada dalam daftar
penangkapan. Namun saat petugas keamanan menggrebek Yayasan Gulen di
Bursa pada Kamis 11 Agustus lalu, kedua WNI berinisial DP asal Demak dan
YU asal Aceh berada di lokasi kejadian.
Kepada aparat, keduanya mengaku memang tinggal di rumah yang dikelola yayasan tersebut selama ini. Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan, sejak awal penangkapan, KBRI Ankara sudah memberikan pendampingan.
Tim pengacara juga sudah didatangkan untuk membantu proses hukum mereka. Namun, hingga saat ini belum diperoleh pemberitahuan resmi mengenai tuduhan yang dijatuhkan kepada kedua mahasiswi tersebut.
“Pada tanggal 12 Agustus 2016, staf KBRI Ankara telah mendatangi kepolisian Bursa untuk meminta akses kekonsuleran. Pada tanggal 15 Agustus 2016, KBRI menyampaikan nota kepada Kemlu Turki yang meminta klarifikasi dasar penangkapan tersebut,” papar Iqbal dalam siaran pers yang diterima Okezone, Jumat (19/8/2016).
'
Selanjutnya, pada Selasa 16 Agustus, KBRI Ankara mendatangai Pengadilan Bursa untuk bertemu dengan Jaksa Penuntut. Langkah ini menurut Iqbal, diambil staf KBRI guna mengantisipasi kalau-kalau nantinya kasus mereka masuk ke pengadilan.
“Intinya, KBRI sudah memastikan bahwa kedua mahasiswi akan didampingi pengacara. Segera setelah mengetahui ada lagi penangkapan terhadap WNI, KBRI setempat juga langsung menghubungi keluarga kedua mahasiswa untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi,” lanjutnya.
Dengan ditangkapnya DP dan YU, berarti sudah ada tiga mahasiswa WNI yang dijebloskan ke penjara tahanan politik Turki. Mereka ditahan lantaran ada kecurigaan bahwa ketiganya adalah pengikut Gerakan Hizmet pimpinan Fethullah Gulen. Sebelumnya, seorang mahasiswa bernama Handika Lintang Saputra telah lebih dulu ditangkap aparat Turki karena alasan yang sama.
Kepada aparat, keduanya mengaku memang tinggal di rumah yang dikelola yayasan tersebut selama ini. Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan, sejak awal penangkapan, KBRI Ankara sudah memberikan pendampingan.
Tim pengacara juga sudah didatangkan untuk membantu proses hukum mereka. Namun, hingga saat ini belum diperoleh pemberitahuan resmi mengenai tuduhan yang dijatuhkan kepada kedua mahasiswi tersebut.
“Pada tanggal 12 Agustus 2016, staf KBRI Ankara telah mendatangi kepolisian Bursa untuk meminta akses kekonsuleran. Pada tanggal 15 Agustus 2016, KBRI menyampaikan nota kepada Kemlu Turki yang meminta klarifikasi dasar penangkapan tersebut,” papar Iqbal dalam siaran pers yang diterima Okezone, Jumat (19/8/2016).
'
Selanjutnya, pada Selasa 16 Agustus, KBRI Ankara mendatangai Pengadilan Bursa untuk bertemu dengan Jaksa Penuntut. Langkah ini menurut Iqbal, diambil staf KBRI guna mengantisipasi kalau-kalau nantinya kasus mereka masuk ke pengadilan.
“Intinya, KBRI sudah memastikan bahwa kedua mahasiswi akan didampingi pengacara. Segera setelah mengetahui ada lagi penangkapan terhadap WNI, KBRI setempat juga langsung menghubungi keluarga kedua mahasiswa untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi,” lanjutnya.
Dengan ditangkapnya DP dan YU, berarti sudah ada tiga mahasiswa WNI yang dijebloskan ke penjara tahanan politik Turki. Mereka ditahan lantaran ada kecurigaan bahwa ketiganya adalah pengikut Gerakan Hizmet pimpinan Fethullah Gulen. Sebelumnya, seorang mahasiswa bernama Handika Lintang Saputra telah lebih dulu ditangkap aparat Turki karena alasan yang sama.
0 komentar:
Posting Komentar